Pemerintah seharusnya menaikkan pajak rokok demi generasi muda
Pagi ini saya menonton sebuah dokumenter di Youtube tentang realita keberadaan rokok di Indonesia. Diawali dengan pemutaran cuplikan berita tentang seorang anak kecil yang menghabiskan 40 batang rokok per hari di Indonesia. Ini keliatannya lucu dan “membanggakan” tetapi menurut pandangan penonton di Amerika, ini adalah hal konyol dan sangat memalukan.
Saya tentunya sangat sependapat dengan pendapat orang Amerika tersebut, mengapa bangsa kita menjadi bangsa “rokok”? Di mana-mana ada iklan rokok, semuanya dengan bebas terpasang.
Mengapa pemerintah belum bisa mengatasi hal ini? Sebuah pertanyaan besar bukan? Padahal jika menaikkan atau membatasi BBM, pemerintah sangat “tega” sedangkan untuk menaikkan atau membatasi rokok, pemerintah sepertinya “tidak mau”.
Sementara jika dilihat dari keuntungan, ya menaikkan harga rokok itu lebih baik. Contohnya, di Amerika harga rokok per bungkusnya mencapai $12 atau sekitar Rp. 100.000-an. Hal ini sangat baik, karena dengan demikian hanya orang-orang tertentu yg bisa menikmati rokok dan di satu sisi bisa mengurangi kebiasaan anak-anak untuk merokok. Bandingkan dengan harga rokok di Indonesia yang sangat terjangkau.
Saya tidak habis pikir dengan pemerintah kita. Melindungi generasi mudanya saja kok sulit amat ya.
Berita tentang “anak kecil Indonesia” yang menghabiskan 40 batang rokok per hari merupakan salah satu “kegagalan” pemerintah untuk melindungi generasi muda, calon penerus bangsa dari bahaya rokok.
Semoga saja dengan membaca tulisan saya ini, kita semakin disadarkan akan “ketidakbenaran” yang terjadi di bangsa kita. Dan mari bersama kita memperbaikinya demi Indonesia yang lebih baik 🙂
Selamatkan generasi muda Indonesia dengan menaikkan pajak rokok dan dukung pemberlakuan undang-undang anti rokok mulai dari sekarang 🙂
Berikut link ke dokumenter yang saya lihat http://www.youtube.com/embed/DiyWK3fzTpA
Tulisan ini telah dibaca 1583 kali
yup, rokok memang harus dikenakan sin tax, sama seperti yang diberlakukan di Amerika (ga tau kalau alkohol di Indonesia ada sin tax atau gak), toh sebagai benda tersier, pangsa pasar utama rokok (yang seharusnya) tetap bisa membeli rokok, pemerintah mendapatkan pajak yang besar, dan anak-anak Indonesia tetap akan terjaga dari rokok.
Bagus sekali pak tulisannya. saya berharap dari tulisan dan usaha2 bapak atau mungkin usaha2 kita bersama dalam hal pemberantasan rokok ini bisa membuahkan hasil yang maksimal.
Buat Allah bangga dengan kerja keras kita. 🙂
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.