MP3 harus bayar
Berbicara soal legal dan hak cipta, maka kita sebagai orang Indonesia sangat minim pengetahuan tentang hal tersebut, sebut saja format MP3 yang sering kita gunakan untuk hiburan mendengar musik dan lain-lain…
Di Linux sebenarnya format MP3 tidak diakui, yang diakui adalah format OGG yang jauh lebih baik dan tentunya GRATIS π
Sekedar info, lisensi dari format MP3 adalah, setiap orang yang menggandakan atau menyimpan file MP3 tanpa ijin adalah illegal… Artinya untuk menyimpan sebuah file MP3 walaupun rekaman suara anda sendiri, anda tetap diharuskan membayar royalti ke pemegang hak paten MP3…
Gimana? Ada berapa ribu file MP3 anda? Hehehe π
Tulisan ini telah dibaca 596 kali
di harddisk ku ada 15 GB, hua ha ha, (mbajak kok bangga ya….???!)